11/21/2010

Persyaratan Rumah Sehat

Persyaratan Rumah Sehat. Memiliki rumah yang sesuai standar kesehatan merupakan impian keluarga Indonesia. Dalam mewujudkan itu kita harus memperhatikan betul aspek-aspek tentang rumah sehat, seperti yang telah dibahas pada artikel Rumah Mungil Yang Sehat.

Pada kesempatan ini kembali diinformasikan persyaratan kesehatan rumah tinggal berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999, sebagai pelengkap aspek-aspek Rumah Mungil Yang Sehat.

1. Bahan Bangunan

  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3, Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam , Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg.
  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.

2. Komponen dan penataan ruang rumah

Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:

  • Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
  • Dinding. Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara. Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
  • Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
  • Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus¬ dilengkapi dengan penangkal petir
  • Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.
  • Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.

3. Pencahayaan

Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.

4. Kualitas Udara

Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :

  • Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
  • Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
  • Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
  • Pertukaran udara
  • Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
  • Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3

5. Ventilasi

Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.

6. Vektor penyakit

Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah

7. Ketersediaan Air

  • Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter per orang setiap hari
  • Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.

8. Pembuangan Limbah

  • Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah
  • Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.

10. Kepadatan Hunian

Luas kamar tidur minimal 8 meter persegi, dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.

Untuk referensi lain, American Public Health Association (APHA) dan Ditjen Cipta Karya juga telah merumuskan syarat rumah mungil yang sehat.